KEHORMATAN SEBAGAI NILAI DAN HAK ASASI MANUSIA
Pengantar
Persoalan kehormatan menyangkut langsung realitas hidup manusia sehari-hari. Dalam realitas sosial hidup bermasyarakat, persoalan kehormatan menjadi suatu persoalan yang sangat sensitif karena menyangkut harga diri manusia itu sendiri. Siapa pun tidak pernah menginginkan harga dirinya diinjak-injak. Ia tak ingin martabatnya direndahkan. Ia bahkan berusaha dengan berbagai cara untuk merebut, mempertahankan harga diri, dan memilikinya secara utuh. Paradigma inilah yang kita lihat dalam realitas hidup bermasyarakat dewasa ini. Misalnya dalam percaturan dunia politik, partai-partai bersaing dengan manampilkan track recordnya, berusaha mengalihkan publik kepada cita-cita partainya, yang sebenarnya hanya dengan satu tujuan yaitu supaya partainya menang dalam pemilu dan mengalahkan para oposisinya. Dalam dunia bisnis, seorang meneger perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar ia dapat menjalin relasi yang lebih baik dengan para mitra bisnisnya dan kedudukannya bertahan sehingga dengan demikian nama baiknya terjaga. Di pengadilan, seorang hakim akan terhindar dari hujatan apa bila ia memperhatikan norma-norma hukum dengan baik dalam mengambil keputusan, dan keputusannya itu adil. Di sekolah, seorang kepala sekolah akan merasa bangga bila setiap tahun para siswanya lulus dalam ujian, sebab ini dapat meningkatkan mutu sekolahnya. Dalam keluarga, sang ayah akan bangga bila anak-anaknya berprestasi. Dari beberapa contoh tadi dapatlah dikatakan bahwa setiap aktivitas hidup manusia berhubungan dengan kehormatan dan paling sedikit setiap tindakan itu memiliki tujuan demi kehormatan, demi nama baik. Jadi kehormatan itu diperoleh bila ia melakukan hal-hal yang normal, wajar, yang dapat diterima dalam hidup bermasyarakat. Akan tetapi bila ia melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai dan norma masyarakat, maka saat itu juga ia kehilangan kehormatan, nama baiknya tercemar. Hal kedua terakhir inilah sebenarnya yang harus mendapat perhatian lebih sebab nilai sebuah kehormatan tidak bisa diukur dengan takaran, misalnya harta dana kekayaan, prestasi, beribadah. Kehormatan itu adalah nilai yang sudah dimiliki oleh setiap manusia sejak awal hidupnya. Oleh karena itulah tak seorangpun berhak atas diri orang lain, sebab kehormatan adalah menyangkut hidup itu sendiri. Kehormatan adalah hak asasi setiap orang. Persoalan inilah yang menjadi pokok pemabahasan dalam tulisan ini yang kemudian akan ditinjau dari sudut moral kristiani.
1. Apa Itu Kehormatan?
1.1. Pandangan Umum Tentang Kehormatan
Apa itu kehormatan? Pertanyaan ini langsung menyentuh hidup manusia secara kongkret. Kehormatan merupakan sutau nilai lebih yang dimiliki oleh setiap orang, akan tetapi bukan berarti bahwa setiap orang memiliki satu nilai lebih tinggi dari pada yang lain. Nilai lebih yang dimaksudkan adalah bagaimana seseorang itu beroleh: pengharggaan Nobel, karena berhasil dalam memberikan sumbangsih bagi dunia, misalnya dalam bidang kedokteran, kemanusiaan, ilmu pengetahuan; kedudukan dalam masyarakat; naik pangkat, karena telah menyelesaikan misi penumpasan pemberontakan GAM. Nilai lebih yang dimaksudkan adalah bagaimana cara kerja, atau etos kerjanya sehingga ia dianggap layak mendapat predikat tersebut. Kehormatan adalah menyangkut nilai hidup manusia itu sendiri yakni harkat dan martabat hidup manusia. Kehormatan itu menyangkut harga diri seseorang. Namun kehormatan sering disalahartikan, dimana dengan ‘kehormatan’ yang dimilikinya, seseorang dapat berkuasa atas diri orang lain. Ia manganggap dirinya lebih dari orang lain. Di sinilah sering terjadi penindasan atas hak dan martabat seseorang sebagai sesama manusia. Kehormatan di sini lebih di artikan sebagai prestise, gengsi, predikat, kekuasaan, yang dapat menunjukkan suatu kedudukan yang lebih tinggi dari orang lain.
Dengan kata lain, kehormatan dapat mengandung dua pengertian. Pengertian pertama, kehormatan itu adalah sebagai nilai hidup manusia itu sendiri. Pegertian kedua, kehormatan yang secara harafiah ditujukan pada tingkat prestise, gengsi yang lebih mengarah pada pengangkatan harga diri seseorang. Pengertian kedua inilah yang dominan terasa dalam relasi sosial masyarakat kita.
1.2. Arti Kehormatan Ditinjau dari Sudut Agama-agama
Seperti telah dikatakan bahwa, persoalan kehormatan adalam persoalah yang langsung bersentuhan dengan realitas hidup manusia. Bagaimana kehormatan itu dipahami dari sudut agama-agama, misalnya dalam Hindu, Islam, Katolik. Dalam Hindu, dengan menjalankan ajaran Hinduisme seperti menempuh delapan jalan kebenaran, mencapai Sinyasin, dan akhirnya Moksa. Dalam Islam, misalnya kita dapat melihat dari bagaimana kaum muslimat bertekat untuk jihad dalam menumpas kajahatan, sebab ketika seseorang berjihad dan gugur, maka ia akan mengalami apa yang disebut mati Sya’id, suci, dan terhormat. Dalam Gereja Katolik, kehormatan pertama-tama dipahami sebagai kemuliaan (doxa), keagungan Tuhan. Tuhan sendiri menganugerahkan kehormatan kepada manusia.
Dari ketiga paham di atas, pengertian kehormatan lebih ditujukan pada sisi spiritualitas hidup manusia. Akan tetapi bukan berarti bahwa pengertian itu berhenti pada tahap rohani saja, melainkan bagaimana pengertian dalam arti rohani ini dapat menjadi dasar dalam segala tindakan hidup manusia, sehingga kehormatan itu benar-benar menjadi nilai atau keutamaan dalam hidup manusia. Dengan kata lain kehormatan bukan melulu berurusan dengan apa yang duniawi, melainkan juga menyangkut soal spiritual, yang rohani. Jadi antara keduanya harus ada keseimbangan.
2. Gejala Sosial Masyarakat yang Mempengaruhi Nilai Kehormatan
2.1. Prestigo atau Gengsi
Secara menyeluruh, paham kehormatan berurusan dengan bidang moral dan sosial. Akan tetapi secara perlahan nilai kehormatan dari sisi moral secara perlahan luntuk dan bergeser. Pergerseran nilai kehormatan lebih terasa pada sisi sosial. Dalam sisi sosial ini, sangat kelihatan apa yang dinamakan dengan prestise (prestigo) atau gengsi. Kehormatan ditafsirkan sebagai gengsi. Dalam artian ini, kehormatan lebih menyangkut soal harta, kekayaan, yang dapat secara langsung mengkondisikan rasa gengsi dalam diri seseorang. Dalam hal ini kehormatan sering dikaitkan dengan kekayaan, sebab dengan kekayaan yang dimilikinya seseorang berada level yang lebih tinggi dari orang lain dan dengan demikian nama baiknya juga menjadi predikat yang harus dipertahankan. Prestise atau gengsi dianggap sebagai nilai dari kehormatan karena dengan memiliki unsur-unsur di dalamnya seperti, harta, kedudukan, ia memiliki pengaruh dalam relasi sosial masyarakat.
2.2. Tindakan Balas Dendam
Gejala sosial dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi nilai kehormatan adalah tindakan re-aktif atas perlakuan ketidak adilan dalam hubungannya dengan penghargan hak martabatnya dalam realitas sosial. Tindakan balas dendam berarti tindakan menuntut kembali haknya yang telah diambil atau pemulihan atas nama baiknya yang tercemar. Tindakan balas dendam lebih mengarah pada pemulihan harga diri. Ada dua kemungkinan yang diperoleh. Pertama, nama baik akan dipulihkan dan secara otomatis labelitas buruk yang dikenakan masyarakan pada pribadi tersebut hilang. Ini berarti ia diterima dan harga dirinya diakui secara penuh. Kedua, konsekuensi yang harus diterima adalah pengucilan, karena tindakan balas dendam belum tentu bisa memperbaiki citra buruk yang sudah tertera bagi dirinya. Sedangkan sarana yang digunakan jauh berada pada batas kewajaran menurut tata nilai dan norma dalam masyarakan, misalnya dengan membunuh. Dengan kata lain tindakan balas dendam justru dapat membawa seseorang pada kegagalan dalam arti menjalin relasi sosial bermasyarakat.
2.3. Tindakan Bunuh Diri
Salah satu gejala sosial masyarakat yang mempengaruhi nilai kehormatan yang dianggap sentimentil adalah tindakan bunuh diri. Tindakan bunuh diri pertama-tama dilakukan oleh si korban untuk menghilangkan rasa malu. Jelas di sini yang dimaksudkan adalah pemulihan nama baik. Akan tetapi tindakan ini sangat kontras dengan norma sosial dalam masyarakat kita. Oleh karena itu, baik dari segi moral maupun sosial perbuatan ini tidak bisa dibenarkan, sebab dianggap melawan Allah sebagai pemberi hidup, sesama, dan kodrat dirinya sebagai manusia. Apapun sarana dan bagaima cara pelaksanaannya, tidakan bunuh diri tidak akan bisa memulihkan nama baik seseorang.
3. Paham Kehormatan dalam Moralitas Kristiani
3.1. Tuntutan untuk Menghormati Sesama Manusia
Kehormatan, sebagaimana diartikan sebagai nilai hidup manusia itu sendiri, merupakan suatu tugas yang diemban dan harus dipertanggungjawabkan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kehormatan itu bukan semata-mata nilai yang harus dikejar, diraih, melainkan juga suatu nilai yang harus direlasikan dengan sesama. Kehormatan itu berarti suatu tuntutan untuk menghormati sesama manusia. Sikap menghormati sesama adalah dengan menghormati nama baik seseorang. Sikap menghormati nama baik seseorang yang dimaksudkan adalah melarang setiap sikap dan perkataan yang dapat merusakkan nama baik seseorang secara tidak adil, misalnya dengan memberikan suatu penilaian yang lancang, fitnah, umpatan. Di sini paham kehormatan lebih dihubungkan dengan suatu perbuatan benar atau megatakan yang benar, melakukan kebenaran. Dengan kata lain kehormatan hanya akan diperoleh dengan melakukan tindakan kebenaran. Maka ketika ia melakukan pelanggaran atas kewajiban ini maka ia pun akan kehilangan kehormatan yang sebetulnya telah dipersiapkan untuk dibagikan kepada orang lain. Akan tetapi ketika ia melakukan apa yang dibenarkan baik secara moral maupun sosial, saat itu juga ia memperoleh kehormatan yang sama seperti yang diperoleh oleh orang lain tersebut.
3.2. Kehormatan sebagai Nilai dan Hak Asasi Manusia
“Fitnah dan umpatan merusak nama baik dan kehormatan sesama. Padahal kehormatan adalah bukti sosial martabat seorang manusia, dan setiap orang mempunyai hak kodrati atas kehormatan namanya, atas nama baiknya, dan atas penghargaan. Fitnah dan umpatan, dengan demikian, merusak kebajikan-kebajikan keadilan dan cinta kasih”. (KGK, art. 2479). Dikatakan bahwa setiap orang mempunyai hak kodrati atas kehormatan namanya, nama baiknya, dan atas penghargaan. Kehormatan bukan hanya sekedar sebagai persoalah diraik, didapat, dipelihara, diperjuangkan, melainkan juga bagaimana setiap orang sadar akan tugasnya untuk menghargai kehoratan itu yang adalah hak kodrati yang dimiliki oleh setip orang. Jadi kehormatan itu buka ada karena melakukan tindakan-tindakan baik atau dipuji, melainkan benar-benar sudah ada dalam tiap pribadi dan ini tidak boleh dirusakkan demi alasan apa pun. Jadi pada akhirnya setiap orang berhak atas kehormatannya dan berkewajiban memberikan pernghormatan kepada sesama.
Penutup
Kehormatan bukanlan hanya soal memperoleh gelar, kedudukan, kekayaan, nama baik, atau pun restise atau gengsi. Kehormatan lebih menyangkut nilai hidup manusia itu sendiri. Kehormatan menyangkut nilai yang sangat mendasar bagi hidup manusia terutama dalam menjalin relasi sosial dalam hidup bermasyarakat.
KEPUSTAKAAN
Ardinoto Nugroho, MA, Paradigma Sosial Masyarakat Indonesia, Mata Bangsa, Yogyakarta, 2002
Guritno Gerard, Manusia dan Agama-Agama, Studi Relasi Sosial Antar Umat Beragama, Indonesiaterra, Magelang, 2003
KWI, Katekismus Gereja Katolik, Arnoldus, Ende, 1995
Pengantar
Persoalan kehormatan menyangkut langsung realitas hidup manusia sehari-hari. Dalam realitas sosial hidup bermasyarakat, persoalan kehormatan menjadi suatu persoalan yang sangat sensitif karena menyangkut harga diri manusia itu sendiri. Siapa pun tidak pernah menginginkan harga dirinya diinjak-injak. Ia tak ingin martabatnya direndahkan. Ia bahkan berusaha dengan berbagai cara untuk merebut, mempertahankan harga diri, dan memilikinya secara utuh. Paradigma inilah yang kita lihat dalam realitas hidup bermasyarakat dewasa ini. Misalnya dalam percaturan dunia politik, partai-partai bersaing dengan manampilkan track recordnya, berusaha mengalihkan publik kepada cita-cita partainya, yang sebenarnya hanya dengan satu tujuan yaitu supaya partainya menang dalam pemilu dan mengalahkan para oposisinya. Dalam dunia bisnis, seorang meneger perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar ia dapat menjalin relasi yang lebih baik dengan para mitra bisnisnya dan kedudukannya bertahan sehingga dengan demikian nama baiknya terjaga. Di pengadilan, seorang hakim akan terhindar dari hujatan apa bila ia memperhatikan norma-norma hukum dengan baik dalam mengambil keputusan, dan keputusannya itu adil. Di sekolah, seorang kepala sekolah akan merasa bangga bila setiap tahun para siswanya lulus dalam ujian, sebab ini dapat meningkatkan mutu sekolahnya. Dalam keluarga, sang ayah akan bangga bila anak-anaknya berprestasi. Dari beberapa contoh tadi dapatlah dikatakan bahwa setiap aktivitas hidup manusia berhubungan dengan kehormatan dan paling sedikit setiap tindakan itu memiliki tujuan demi kehormatan, demi nama baik. Jadi kehormatan itu diperoleh bila ia melakukan hal-hal yang normal, wajar, yang dapat diterima dalam hidup bermasyarakat. Akan tetapi bila ia melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai dan norma masyarakat, maka saat itu juga ia kehilangan kehormatan, nama baiknya tercemar. Hal kedua terakhir inilah sebenarnya yang harus mendapat perhatian lebih sebab nilai sebuah kehormatan tidak bisa diukur dengan takaran, misalnya harta dana kekayaan, prestasi, beribadah. Kehormatan itu adalah nilai yang sudah dimiliki oleh setiap manusia sejak awal hidupnya. Oleh karena itulah tak seorangpun berhak atas diri orang lain, sebab kehormatan adalah menyangkut hidup itu sendiri. Kehormatan adalah hak asasi setiap orang. Persoalan inilah yang menjadi pokok pemabahasan dalam tulisan ini yang kemudian akan ditinjau dari sudut moral kristiani.
1. Apa Itu Kehormatan?
1.1. Pandangan Umum Tentang Kehormatan
Apa itu kehormatan? Pertanyaan ini langsung menyentuh hidup manusia secara kongkret. Kehormatan merupakan sutau nilai lebih yang dimiliki oleh setiap orang, akan tetapi bukan berarti bahwa setiap orang memiliki satu nilai lebih tinggi dari pada yang lain. Nilai lebih yang dimaksudkan adalah bagaimana seseorang itu beroleh: pengharggaan Nobel, karena berhasil dalam memberikan sumbangsih bagi dunia, misalnya dalam bidang kedokteran, kemanusiaan, ilmu pengetahuan; kedudukan dalam masyarakat; naik pangkat, karena telah menyelesaikan misi penumpasan pemberontakan GAM. Nilai lebih yang dimaksudkan adalah bagaimana cara kerja, atau etos kerjanya sehingga ia dianggap layak mendapat predikat tersebut. Kehormatan adalah menyangkut nilai hidup manusia itu sendiri yakni harkat dan martabat hidup manusia. Kehormatan itu menyangkut harga diri seseorang. Namun kehormatan sering disalahartikan, dimana dengan ‘kehormatan’ yang dimilikinya, seseorang dapat berkuasa atas diri orang lain. Ia manganggap dirinya lebih dari orang lain. Di sinilah sering terjadi penindasan atas hak dan martabat seseorang sebagai sesama manusia. Kehormatan di sini lebih di artikan sebagai prestise, gengsi, predikat, kekuasaan, yang dapat menunjukkan suatu kedudukan yang lebih tinggi dari orang lain.
Dengan kata lain, kehormatan dapat mengandung dua pengertian. Pengertian pertama, kehormatan itu adalah sebagai nilai hidup manusia itu sendiri. Pegertian kedua, kehormatan yang secara harafiah ditujukan pada tingkat prestise, gengsi yang lebih mengarah pada pengangkatan harga diri seseorang. Pengertian kedua inilah yang dominan terasa dalam relasi sosial masyarakat kita.
1.2. Arti Kehormatan Ditinjau dari Sudut Agama-agama
Seperti telah dikatakan bahwa, persoalan kehormatan adalam persoalah yang langsung bersentuhan dengan realitas hidup manusia. Bagaimana kehormatan itu dipahami dari sudut agama-agama, misalnya dalam Hindu, Islam, Katolik. Dalam Hindu, dengan menjalankan ajaran Hinduisme seperti menempuh delapan jalan kebenaran, mencapai Sinyasin, dan akhirnya Moksa. Dalam Islam, misalnya kita dapat melihat dari bagaimana kaum muslimat bertekat untuk jihad dalam menumpas kajahatan, sebab ketika seseorang berjihad dan gugur, maka ia akan mengalami apa yang disebut mati Sya’id, suci, dan terhormat. Dalam Gereja Katolik, kehormatan pertama-tama dipahami sebagai kemuliaan (doxa), keagungan Tuhan. Tuhan sendiri menganugerahkan kehormatan kepada manusia.
Dari ketiga paham di atas, pengertian kehormatan lebih ditujukan pada sisi spiritualitas hidup manusia. Akan tetapi bukan berarti bahwa pengertian itu berhenti pada tahap rohani saja, melainkan bagaimana pengertian dalam arti rohani ini dapat menjadi dasar dalam segala tindakan hidup manusia, sehingga kehormatan itu benar-benar menjadi nilai atau keutamaan dalam hidup manusia. Dengan kata lain kehormatan bukan melulu berurusan dengan apa yang duniawi, melainkan juga menyangkut soal spiritual, yang rohani. Jadi antara keduanya harus ada keseimbangan.
2. Gejala Sosial Masyarakat yang Mempengaruhi Nilai Kehormatan
2.1. Prestigo atau Gengsi
Secara menyeluruh, paham kehormatan berurusan dengan bidang moral dan sosial. Akan tetapi secara perlahan nilai kehormatan dari sisi moral secara perlahan luntuk dan bergeser. Pergerseran nilai kehormatan lebih terasa pada sisi sosial. Dalam sisi sosial ini, sangat kelihatan apa yang dinamakan dengan prestise (prestigo) atau gengsi. Kehormatan ditafsirkan sebagai gengsi. Dalam artian ini, kehormatan lebih menyangkut soal harta, kekayaan, yang dapat secara langsung mengkondisikan rasa gengsi dalam diri seseorang. Dalam hal ini kehormatan sering dikaitkan dengan kekayaan, sebab dengan kekayaan yang dimilikinya seseorang berada level yang lebih tinggi dari orang lain dan dengan demikian nama baiknya juga menjadi predikat yang harus dipertahankan. Prestise atau gengsi dianggap sebagai nilai dari kehormatan karena dengan memiliki unsur-unsur di dalamnya seperti, harta, kedudukan, ia memiliki pengaruh dalam relasi sosial masyarakat.
2.2. Tindakan Balas Dendam
Gejala sosial dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi nilai kehormatan adalah tindakan re-aktif atas perlakuan ketidak adilan dalam hubungannya dengan penghargan hak martabatnya dalam realitas sosial. Tindakan balas dendam berarti tindakan menuntut kembali haknya yang telah diambil atau pemulihan atas nama baiknya yang tercemar. Tindakan balas dendam lebih mengarah pada pemulihan harga diri. Ada dua kemungkinan yang diperoleh. Pertama, nama baik akan dipulihkan dan secara otomatis labelitas buruk yang dikenakan masyarakan pada pribadi tersebut hilang. Ini berarti ia diterima dan harga dirinya diakui secara penuh. Kedua, konsekuensi yang harus diterima adalah pengucilan, karena tindakan balas dendam belum tentu bisa memperbaiki citra buruk yang sudah tertera bagi dirinya. Sedangkan sarana yang digunakan jauh berada pada batas kewajaran menurut tata nilai dan norma dalam masyarakan, misalnya dengan membunuh. Dengan kata lain tindakan balas dendam justru dapat membawa seseorang pada kegagalan dalam arti menjalin relasi sosial bermasyarakat.
2.3. Tindakan Bunuh Diri
Salah satu gejala sosial masyarakat yang mempengaruhi nilai kehormatan yang dianggap sentimentil adalah tindakan bunuh diri. Tindakan bunuh diri pertama-tama dilakukan oleh si korban untuk menghilangkan rasa malu. Jelas di sini yang dimaksudkan adalah pemulihan nama baik. Akan tetapi tindakan ini sangat kontras dengan norma sosial dalam masyarakat kita. Oleh karena itu, baik dari segi moral maupun sosial perbuatan ini tidak bisa dibenarkan, sebab dianggap melawan Allah sebagai pemberi hidup, sesama, dan kodrat dirinya sebagai manusia. Apapun sarana dan bagaima cara pelaksanaannya, tidakan bunuh diri tidak akan bisa memulihkan nama baik seseorang.
3. Paham Kehormatan dalam Moralitas Kristiani
3.1. Tuntutan untuk Menghormati Sesama Manusia
Kehormatan, sebagaimana diartikan sebagai nilai hidup manusia itu sendiri, merupakan suatu tugas yang diemban dan harus dipertanggungjawabkan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kehormatan itu bukan semata-mata nilai yang harus dikejar, diraih, melainkan juga suatu nilai yang harus direlasikan dengan sesama. Kehormatan itu berarti suatu tuntutan untuk menghormati sesama manusia. Sikap menghormati sesama adalah dengan menghormati nama baik seseorang. Sikap menghormati nama baik seseorang yang dimaksudkan adalah melarang setiap sikap dan perkataan yang dapat merusakkan nama baik seseorang secara tidak adil, misalnya dengan memberikan suatu penilaian yang lancang, fitnah, umpatan. Di sini paham kehormatan lebih dihubungkan dengan suatu perbuatan benar atau megatakan yang benar, melakukan kebenaran. Dengan kata lain kehormatan hanya akan diperoleh dengan melakukan tindakan kebenaran. Maka ketika ia melakukan pelanggaran atas kewajiban ini maka ia pun akan kehilangan kehormatan yang sebetulnya telah dipersiapkan untuk dibagikan kepada orang lain. Akan tetapi ketika ia melakukan apa yang dibenarkan baik secara moral maupun sosial, saat itu juga ia memperoleh kehormatan yang sama seperti yang diperoleh oleh orang lain tersebut.
3.2. Kehormatan sebagai Nilai dan Hak Asasi Manusia
“Fitnah dan umpatan merusak nama baik dan kehormatan sesama. Padahal kehormatan adalah bukti sosial martabat seorang manusia, dan setiap orang mempunyai hak kodrati atas kehormatan namanya, atas nama baiknya, dan atas penghargaan. Fitnah dan umpatan, dengan demikian, merusak kebajikan-kebajikan keadilan dan cinta kasih”. (KGK, art. 2479). Dikatakan bahwa setiap orang mempunyai hak kodrati atas kehormatan namanya, nama baiknya, dan atas penghargaan. Kehormatan bukan hanya sekedar sebagai persoalah diraik, didapat, dipelihara, diperjuangkan, melainkan juga bagaimana setiap orang sadar akan tugasnya untuk menghargai kehoratan itu yang adalah hak kodrati yang dimiliki oleh setip orang. Jadi kehormatan itu buka ada karena melakukan tindakan-tindakan baik atau dipuji, melainkan benar-benar sudah ada dalam tiap pribadi dan ini tidak boleh dirusakkan demi alasan apa pun. Jadi pada akhirnya setiap orang berhak atas kehormatannya dan berkewajiban memberikan pernghormatan kepada sesama.
Penutup
Kehormatan bukanlan hanya soal memperoleh gelar, kedudukan, kekayaan, nama baik, atau pun restise atau gengsi. Kehormatan lebih menyangkut nilai hidup manusia itu sendiri. Kehormatan menyangkut nilai yang sangat mendasar bagi hidup manusia terutama dalam menjalin relasi sosial dalam hidup bermasyarakat.
KEPUSTAKAAN
Ardinoto Nugroho, MA, Paradigma Sosial Masyarakat Indonesia, Mata Bangsa, Yogyakarta, 2002
Guritno Gerard, Manusia dan Agama-Agama, Studi Relasi Sosial Antar Umat Beragama, Indonesiaterra, Magelang, 2003
KWI, Katekismus Gereja Katolik, Arnoldus, Ende, 1995




